Nasabah asuransi mengumpulkan
premi selama 10 tahun. Setelah 10 tahun berakhir, nasabah tersebut tidak perlu
lagi menngumpulkan preminya ke asuransi. Ketika nasabah meninggal dalam periode
10 tahun masa pengumpulan premi tersebut, dia akan memperoleh uang
pertanggungan. Perusahaan harus bersiap memperhitungkan probabilitas
meninggalnya nasabah. Grafiknya adalah sebagai berikut:
Perusahaan harus membuat cadangan
klaim. Cadangan klaim semakin lama semakin tinggi sejalan dengan risiko yang
ada, yaitu risiko kematian.
Perusahaan mendapatkan uang klaim
dari hasil pengumpulan premi yang dibayarkan nasabah. Ketika selesai masa
pembayaran selama 10 tahun, cadangan klaim diperoleh dari hasil investasi
perusahaan asuransi. Hasil investasi
tersebut bisa bermacam-macam, mulai dari saham, reksa dana, dll. Yang harus
dihitung oleh perusahaan adalah berapa jumlah pengumpulan premi yang dibayarkan
dan berapa jumlah cadangan yang harus disediakan sampai usia nasabah untuk
klaim tercapai sesuai perjanjian.
Jika perusahaan sudah menemukan
perhitungan berapa jumlah cadangan klaim yang harus disediakan, perusahaan juga
harus menghitung berapa batas premi yang dikumpulkan dan berapa jumlah yang dihasilkan
dari proses investasi serta bunga yang diperoleh. Jika cadangan klaim ini tidak
bisa dibentuk oleh perusahaan maka perusahaan asuransi tersebut akan bangkrut. Perusahaan asuransi juga harus
mengetahui nasabahnya adalah dalam bentuk grup atau personal. Jika bentuk grup
maka perusahaan harus mencari rata-rata usianya untuk melakukan perhitungan
klaim tadi.
Apabila nasabah yang menabung dan
keikutsertaannya 15 tahun dalam perusahaan asuransi meninggal sampai tahun ke
10, ia akan memperoleh 10% dari uang pertanggungan. Jika ia meninggal pada saat
tahun keikutsertaannya ke 12 maka ia akan memperoleh 20% dari UP. . Jika ia
meninggal pada saat tahun keikutsertaannya ke 14 maka ia akan memperoleh 30%
dari UP. Tetapi apabila nasabah tersebut tetap hidup
sampai melampaui 15 tahun masa keikutsertaannya, ia tidak mendapat apa-apa dari
perusahaan.
Perusahaan asuransi harus membuat
skema seperti gambar diatas. Misalkan ada 10 peserta dengan UP 100 juta dengan
premi yang harus dibayarkan per tahun adalah 5 juta. Di tahun I perusahaan akan
mendapatkan 5 juta, tahun ke II sebesar 10 juta, tahun III 15 juta, dan
seterusnya dengan perhitungan sebagai berikut:
f I = 5 juta
f II = 5 juta + i%
f III = 5 juta + f (II)
f IV = 5 juta + f(III)
.
.
.
f X = 5 juta + f(IX)
Asumsi tahun
meninggal yang terbesar adalah ditahun ke III. Berarti 5 juta harus dikurangi
dengan tingkat risikonya, yakni probabilitas meninggal. Function yang diatas
tadi juga berubah menjadi:
f I = 5 juta - risk
f II = 5 juta + i% - risk
f III = 5 juta + f (II) - risk
f IV = 5 juta + f(III) - risk
.
.
.
f X = 5 juta + f(IX) - risk
Dengan uang
yang dimiliki perusahaan harus bisa melakukan investasi untuk memenuhi dana
cadangan klaim. Dalam perhitungan-perhitungan tersebut perusahaan asuransi
memakai software dan juga ahli-ahli dalam bidang asuransi yang masih sedikit di
Indonesia ini.