Minggu, 03 Maret 2013

BANK



Bank merupakan tempat perputaran uang terbesar di dunia. Di bank banyak pihak yang terlibat dalam hal bertransaksi dari hal yang kecil seperti penyetoran atau pengambilan uang maupun transaksi besar seperti obligasi maupun kredit investasi. Transaksi di bank bukan merupakan sesuatu yang baru karena banyak pihak sudah percaya pada cara kerjanya, terutama untuk bank-bank yang besar dan sudah punya kepercayaan di banyak pihak tersebut.





Dalam laporan keuangan bank juga dibagi seperti pada gambar diatas, yaitu berupa asset dan liabilities. Liabilities pada bank terdiri dari deposit, securities, dan capital, sedangkan asset bank terdiri dari kas dan simpanan bank tersebut di BI serta kredit.

Deposit pada bank terdiri dari time deposit atau lebih dikenal sebagai deposito, saving deposit atau tabungan, dan demand deposit atau yang biasa disebut dengan giro. Deposit ini juga disebut dana pihak ketiga, karena sumbernya berasal dari masyarakat. Securities bank terdiri dari obligasi dan disebut dana pihak kedua. Sementara capital bank terdiri dari modal disetor, laba ditahan, dan stock atau dikenal dengan saham di pasar modal berupa deviden. Laba ditahan merupakan keuntungan bank pada saham yang tidak diambil langsung melainkan diputarkan kembali agar memperoleh keuntungan lebih besar lagi. Sedangkan stock adalah berupa deviden yang merupakan laba yang dibagikan sebagai keuntungan bank. Capital disebut dana pihak pertama karena berasal dari pihak bank itu sendiri. Liabilities mempunyai biaya dana (cost of fund) pada setiap bagiannya. Contohnya pada giro, bank menetapkan biaya untuk transaksi giro yang dilakukan. Cost of fund juga ditetapkan dalam obligasi maupun biaya untuk deviden.

Didalam asset, bank mempunyai kredit/loan yang terdiri dari kredit investasi, komersial, dan konsumtif. Selain itu terdapat kas dan simpanan di Bank Indonesia dengan minimal deposit dari bank tersebut adalah 8%. Dalam kredit ini juga ditetapkan cost of fund atau biaya dana. Pemerintah memperbolehkan pihak lain meminjam uang dari bank dengan ketetapan LDR atau Loan to Deposit Ratio:

Maksimal pinjaman adalah 110%. 10% itu sendiri berasal dari capital bank, karena pemerintah mensyaratkan bahwa pemberian pinjaman dari bank harus melibatkan modal bank itu sendiri sebesar 10%. Jadi misalnya, sebuah lembaga ingin meminjam 100 juta rupiah, maka maksimal pinjaman yang bank dapat berikan ke lembaga tersebut adalah sebesar 110 juta rupiah. Kredit/loan itu sendiri bersumber dari deposit, securities, dan capital bank tersebut seperti salah satu contoh pemberian pinjaman 100 juta tadi.

Simpanan pada bank tersebut di Bank Indonesia juga harus ada minimal 8% di deposit BI. Kegunaan simpanan minimal 8% tersebut adalah untuk kemudahan likuiditas dan kliring. Jika simpanan deposit bank tersebut kurang dari 8% maka bank tersebut akan bangkrut karena mengalami kesulitan likuiditas.


Giro terbagi 2 yaitu:
1.       Bilyet giro (BG), yang merupakan rekening dengan pengambilannya harus atas nama si pemilik, selain dari itu tidak dapat dicairkan.
2.       Cek, yang pengambilannya tidak harus atas nama pemilik melainkan atas unjuk bukti pemberian kuasa si pemilik kepada si pengambil.


Contoh ilustrasi:
Keterangan:
Pak Ali ingin membeli barang untuk kebutuhan usahanya. Ia membeli dari Ibu Atun yang merupakan pengusaha. Pak Ali mentransfer 10 juta rupiah kepada Bu Atun untuk pembelian barang tersebut. Pak Ali tidak membawa 10 juta rupiah secara cash karena dianggap terlalu beresiko, sehingga ia memutuskan untuk  memberikan cek senilai 10 juta kepada Bu Atun untuk pembayarannya. Cek bernilai 10 juta tersebut dikeluarkan oleh bank X, yaitu tempat Pak Ali menabungkan uangnya.
Bu Atun telah menerima cek tersebut. Ia tidak menabung di Bank X sebagaimana tempat cek itu berasal, sehingga Bu Atun ingin mencairkan cek tersebut di bank Y karena ia menabung disana. Bank Y menerima cek tersebut dan dapat langsung mencairkan 10 juta rupiah tersebut.
Proses bank Y dalam mencairkan cek tersebut adalah sebagai berikut. Bank Y tidak dapat menghubungi bank X langsung untuk pengadaan 10 juta tersebut. Bank X harus terlebih dahulu lewat BI dan kemudian BI mengontak bank X. kedua bank, X dan Y juga harus mempunyai simpanan deposit di BI minimal 8% yang berpengaruh pada likuiditas. BI mempunyai sistem pencairan yang disebut sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) sehingga cek yang dicairkan berlangsung secara real-time. Sistem ini biasa disebut sistem kliring dan rekening koran pada BI (reserve requirement).



2 hal yang mempengaruhi likuiditas adalah:
1.       Saldo deposit

2.  Transaksi kliring

Surat
Saldo
NDK (Nota Debet Keluar)
+
NDM (Nota Debet Masuk)
-
NKK (Nota Kredit Keluar)
-
NKM (Nota Kredit Masuk)
+
                                                                                                                       
Saldo:                                                       + / -


Jika saldo + berarti bank menang kliring, jika saldo – berarti bank kalah kliring. Jika bank kalah, bank tersebut bisa meminjam ke bank yang menang kliring dengan asumsi bunga pinjaman adalah overnight atau dihitung per hari.


Law The Large Number
Merupakan istilah hukum bilangan besar yang digunakan yang membuat penurunan resiko. 1000: Rp. 1.000 lebih baik daripada 1: Rp. 1.000.000. penjelasannya adalah demikian: lebih baik bank memiliki  1000 nasabah yang menabung Rp. 1.000 rupiah dengan asumsi tidak ada 1000 nasabah yang serentak mengambil uangnya pada waktu yang sama, daripada 1 nasabah yang menabung Rp. 1.000.000 dan ketika ia ingin mengambilnya bank harus mengontak BI lagi jikalau dana likuiditas dibutuhkan lebih besar.





*******

Tidak ada komentar:

Posting Komentar