Bank merupakan tempat perputaran
uang terbesar di dunia. Di bank banyak pihak yang terlibat dalam hal
bertransaksi dari hal yang kecil seperti penyetoran atau pengambilan uang
maupun transaksi besar seperti obligasi maupun kredit investasi. Transaksi di bank
bukan merupakan sesuatu yang baru karena banyak pihak sudah percaya pada cara
kerjanya, terutama untuk bank-bank yang besar dan sudah punya kepercayaan di
banyak pihak tersebut.
Dalam laporan
keuangan bank juga dibagi seperti pada gambar diatas, yaitu berupa asset dan
liabilities. Liabilities pada bank terdiri dari deposit, securities, dan
capital, sedangkan asset bank terdiri dari kas dan simpanan bank tersebut di BI
serta kredit.
Deposit pada
bank terdiri dari time deposit atau lebih dikenal sebagai deposito, saving
deposit atau tabungan, dan demand deposit atau yang biasa disebut dengan giro. Deposit
ini juga disebut dana pihak ketiga, karena sumbernya berasal dari masyarakat.
Securities bank terdiri dari obligasi dan disebut dana pihak kedua. Sementara
capital bank terdiri dari modal disetor, laba ditahan, dan stock atau dikenal
dengan saham di pasar modal berupa deviden. Laba ditahan merupakan keuntungan
bank pada saham yang tidak diambil langsung melainkan diputarkan kembali agar
memperoleh keuntungan lebih besar lagi. Sedangkan stock adalah berupa deviden
yang merupakan laba yang dibagikan sebagai keuntungan bank. Capital disebut
dana pihak pertama karena berasal dari pihak bank itu sendiri. Liabilities
mempunyai biaya dana (cost of fund) pada setiap bagiannya. Contohnya pada giro,
bank menetapkan biaya untuk transaksi giro yang dilakukan. Cost of fund juga
ditetapkan dalam obligasi maupun biaya untuk deviden.
Didalam asset,
bank mempunyai kredit/loan yang terdiri dari kredit investasi, komersial, dan
konsumtif. Selain itu terdapat kas dan simpanan di Bank Indonesia dengan
minimal deposit dari bank tersebut adalah 8%. Dalam kredit ini juga ditetapkan
cost of fund atau biaya dana. Pemerintah memperbolehkan pihak lain meminjam
uang dari bank dengan ketetapan LDR atau Loan to Deposit Ratio:
Maksimal
pinjaman adalah 110%. 10% itu sendiri berasal dari capital bank, karena
pemerintah mensyaratkan bahwa pemberian pinjaman dari bank harus melibatkan
modal bank itu sendiri sebesar 10%. Jadi misalnya, sebuah lembaga ingin
meminjam 100 juta rupiah, maka maksimal pinjaman yang bank dapat berikan ke
lembaga tersebut adalah sebesar 110 juta rupiah. Kredit/loan itu sendiri
bersumber dari deposit, securities, dan capital bank tersebut seperti salah
satu contoh pemberian pinjaman 100 juta tadi.
Simpanan
pada bank tersebut di Bank Indonesia juga harus ada minimal 8% di deposit BI.
Kegunaan simpanan minimal 8% tersebut adalah untuk kemudahan likuiditas dan kliring.
Jika simpanan deposit bank tersebut kurang dari 8% maka bank tersebut akan
bangkrut karena mengalami kesulitan likuiditas.
Giro
terbagi 2 yaitu:
1.
Bilyet giro (BG), yang merupakan rekening
dengan pengambilannya harus atas nama si pemilik, selain dari itu tidak dapat
dicairkan.
2.
Cek, yang pengambilannya tidak harus atas
nama pemilik melainkan atas unjuk bukti pemberian kuasa si pemilik kepada si
pengambil.
Contoh ilustrasi:
Keterangan:
Pak
Ali ingin membeli barang untuk kebutuhan usahanya. Ia membeli dari Ibu Atun
yang merupakan pengusaha. Pak Ali mentransfer 10 juta rupiah kepada Bu Atun
untuk pembelian barang tersebut. Pak Ali tidak membawa 10 juta rupiah secara
cash karena dianggap terlalu beresiko, sehingga ia memutuskan untuk memberikan cek senilai 10 juta kepada Bu Atun
untuk pembayarannya. Cek bernilai 10 juta tersebut dikeluarkan oleh bank X,
yaitu tempat Pak Ali menabungkan uangnya.
Bu
Atun telah menerima cek tersebut. Ia tidak menabung di Bank X sebagaimana
tempat cek itu berasal, sehingga Bu Atun ingin mencairkan cek tersebut di bank
Y karena ia menabung disana. Bank Y menerima cek tersebut dan dapat langsung
mencairkan 10 juta rupiah tersebut.
Proses
bank Y dalam mencairkan cek tersebut adalah sebagai berikut. Bank Y tidak dapat
menghubungi bank X langsung untuk pengadaan 10 juta tersebut. Bank X harus
terlebih dahulu lewat BI dan kemudian BI mengontak bank X. kedua bank, X dan Y
juga harus mempunyai simpanan deposit di BI minimal 8% yang berpengaruh pada
likuiditas. BI mempunyai sistem pencairan yang disebut sistem RTGS (Real Time
Gross Settlement) sehingga cek yang dicairkan berlangsung secara real-time.
Sistem ini biasa disebut sistem kliring dan rekening koran pada BI (reserve
requirement).
2 hal yang mempengaruhi likuiditas adalah:
1. Saldo deposit
2. Transaksi kliring
Surat
|
Saldo
|
NDK (Nota Debet Keluar)
|
+
|
NDM (Nota Debet Masuk)
|
|
NKK (Nota Kredit Keluar)
|
-
|
NKM (Nota Kredit Masuk)
|
+
|
Saldo: + / -
Jika
saldo + berarti bank menang kliring, jika saldo – berarti bank kalah kliring.
Jika bank kalah, bank tersebut bisa meminjam ke bank yang menang kliring dengan
asumsi bunga pinjaman adalah overnight atau dihitung per hari.
Law
The Large Number
Merupakan
istilah hukum bilangan besar yang digunakan yang membuat penurunan resiko.
1000: Rp. 1.000 lebih baik daripada 1: Rp. 1.000.000. penjelasannya adalah
demikian: lebih baik bank memiliki 1000
nasabah yang menabung Rp. 1.000 rupiah dengan asumsi tidak ada 1000 nasabah
yang serentak mengambil uangnya pada waktu yang sama, daripada 1 nasabah yang
menabung Rp. 1.000.000 dan ketika ia ingin mengambilnya bank harus mengontak BI
lagi jikalau dana likuiditas dibutuhkan lebih besar.
*******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar