Jumat, 29 Maret 2013

Dana Cadangan Klaim




Nasabah asuransi mengumpulkan premi selama 10 tahun. Setelah 10 tahun berakhir, nasabah tersebut tidak perlu lagi menngumpulkan preminya ke asuransi. Ketika nasabah meninggal dalam periode 10 tahun masa pengumpulan premi tersebut, dia akan memperoleh uang pertanggungan. Perusahaan harus bersiap memperhitungkan probabilitas meninggalnya nasabah. Grafiknya adalah sebagai berikut:



Perusahaan harus membuat cadangan klaim. Cadangan klaim semakin lama semakin tinggi sejalan dengan risiko yang ada, yaitu risiko kematian.

Perusahaan mendapatkan uang klaim dari hasil pengumpulan premi yang dibayarkan nasabah. Ketika selesai masa pembayaran selama 10 tahun, cadangan klaim diperoleh dari hasil investasi perusahaan asuransi.  Hasil investasi tersebut bisa bermacam-macam, mulai dari saham, reksa dana, dll. Yang harus dihitung oleh perusahaan adalah berapa jumlah pengumpulan premi yang dibayarkan dan berapa jumlah cadangan yang harus disediakan sampai usia nasabah untuk klaim tercapai sesuai perjanjian.

Jika perusahaan sudah menemukan perhitungan berapa jumlah cadangan klaim yang harus disediakan, perusahaan juga harus menghitung berapa batas premi yang dikumpulkan dan berapa jumlah yang dihasilkan dari proses investasi serta bunga yang diperoleh. Jika cadangan klaim ini tidak bisa dibentuk oleh perusahaan maka perusahaan asuransi tersebut akan bangkrut. Perusahaan asuransi juga harus mengetahui nasabahnya adalah dalam bentuk grup atau personal. Jika bentuk grup maka perusahaan harus mencari rata-rata usianya untuk melakukan perhitungan klaim tadi.

Apabila nasabah yang menabung dan keikutsertaannya 15 tahun dalam perusahaan asuransi meninggal sampai tahun ke 10, ia akan memperoleh 10% dari uang pertanggungan. Jika ia meninggal pada saat tahun keikutsertaannya ke 12 maka ia akan memperoleh 20% dari UP. . Jika ia meninggal pada saat tahun keikutsertaannya ke 14 maka ia akan memperoleh 30% dari UP.   Tetapi apabila nasabah tersebut tetap hidup sampai melampaui 15 tahun masa keikutsertaannya, ia tidak mendapat apa-apa dari perusahaan. 



Perusahaan asuransi harus membuat skema seperti gambar diatas. Misalkan ada 10 peserta dengan UP 100 juta dengan premi yang harus dibayarkan per tahun adalah 5 juta. Di tahun I perusahaan akan mendapatkan 5 juta, tahun ke II sebesar 10 juta, tahun III 15 juta, dan seterusnya dengan perhitungan sebagai berikut:

f I = 5 juta
f II = 5 juta + i%
f III = 5 juta + f (II)
f IV = 5 juta + f(III)
.
.
.
f X = 5 juta + f(IX)

Asumsi tahun meninggal yang terbesar adalah ditahun ke III. Berarti 5 juta harus dikurangi dengan tingkat risikonya, yakni probabilitas meninggal. Function yang diatas tadi juga berubah menjadi:

f I = 5 juta - risk
f II = 5 juta + i% - risk
f III = 5 juta + f (II) - risk
f IV = 5 juta + f(III) - risk
.
.
.
f X = 5 juta + f(IX) - risk


Dengan uang yang dimiliki perusahaan harus bisa melakukan investasi untuk memenuhi dana cadangan klaim. Dalam perhitungan-perhitungan tersebut perusahaan asuransi memakai software dan juga ahli-ahli dalam bidang asuransi yang masih sedikit di Indonesia ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar