Jumat, 08 Maret 2013

Analisis jurnal - sistem informasi asuransi




ASURANSI JIWA

(Studi Tentang Pelaksanaan Link Assurance di PT. Prudential Life Surakarta)

oleh: PUNGKY JATI AJI SUPRABAWA





Dalam jurnal ini penulis mempunyai pendapat tentang kebutuhan manusia yang terus meningkat. Dahulu manusia hanyalah ingin memenuhi tiga kebutuhan saja, yaitu sandang, pangan dan papan. Namun dengan pesatnya perkembangan zaman, kini manusia tidak hanya ingin mmenuhi ketiga kebutuhan tersebut melainkan semua kebutuhan yang lain juga ingin mereka penuhi. Seperti halnya untuk kebutuhan yang belum pasti di masa mendatang manusia sudah terlebih dahulu ingin memenuhinya mulai dari sekarang, sebagai contohnya kebutuhan di hari tua maka manusia sudah menyiapkan dana pensiun untuk kelak di masa yang akan datang, anak – anak yang belum sekolah sudah disiapkan dananya mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Hal tersebut menjadikan semakin kompleksnya kebutuhan manusia sehingga ingin semua kebutuhan mereka dapat tercukupi.

Untuk memenuhi kebutuhan yang belum pasti di masa yang akan datang tersebut maka sebagian manusia memerlukan asuransi. Karena asuransi merupakan salah satu buah peradaban manusia dan merupakan suatu hasil evaluasi kebutuhan manusia yang sangat hakiki ialah kebutuhan akan rasa aman terhadap dana yang terlindung dan terhadap kemungkinan menderita kerugian. Asuransi merupakan buah pikiran dan akal budi manusia untuk mencapai suatu keadaan yang dapat memenuhi kebutuhannya, terutama sekali untuk kebutuhan-kebutuhannya yang hakiki sifatnya antara lain rasa aman dan terlindung.

Akan tetapi menurut penulis perjanjian atau kontrak antara penanggung dan tertanggung hampir selalu menggunakan perjanjian atau kontrak yang berbentuk baku (polis). Penggunaan perjanjian baku ini dilakukan agar transaksi-transaksi jasa dapat dilakukan secara efisien dan praktis tanpa adanya hambatan sebagai akibat terjadinya “tawar menawar” sebelum menutup suatu perjanjian. Dalam perjanjian baku, klausula-klausula dalam perjanjian telah ditetapkan secara sepihak oleh penanggung sehingga klausula-klausula tersebut cenderung lebih mengutamakan hak-hak penanggung dibandingkan hak-hak tertanggung dan kewajiban-kewajiban penanggung. Sehingga sekarang ini perjanjian asuransi akan lebih mudah dan sederhana juga tidak akan memerlukan waktu yang lama.
Hal itu menyebabkan perkembangan asuransi jiwa dengan bentuk unit link atau link Assurance. Awal perkembangan produk link assurance dipicu oleh boomingnya reksadana di pasar modal. Produk asuransi jiwa unit link dirancang dengan mengaitkan (linked) produk asuransi jiwa dengan instrumen investasi. Tujuannya sebagai produk alternatif yang memberikan keleluasaan bagi para pemegang polis untuk mengakses secara langsung investasinya. Sebenarnya produk seperti ini sudah diperkenalkan di Inggris pada tahun 1960-an, sedangkan di Amerika serikat mulai dipasarkan tahun 1970-an. Dan kemudian berkembang di berbagai negara di dunia seperti Jepang, Hongkong, Taiwan, China, Malaysia, Singapura dan negara lainnya. Di negara kita pun kini juga banyak bermunculan produk link assurance dan bisa dikatakan berkembang pesat. Hal itu terbukti dengan meningkatnya penerimaan premi asuransi jiwa unit link dari tahun ke tahun. Pada tahun 2000 sebesar 7,4 % dari total penerimaan premi adalah premi asuransi unit link. Sedangkan investasi yang dipilih sebesar 38% dari total investasi dalam reksadana. Asuransi jiwa unit link dapat dikatakan sebagai produk inovatif dan kreatif dalam bisnis asuransi jiwa, karena produk ini memberikan manfaat ganda, sebagai proteksi sekaligus investasi.

Akan tetapi penulis menemukan terjadinya pro dan kontra terhadap produk asuransi unit linked, sebagaimana sempat dilontarkan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) dimana dianggap bahwa produk unit link ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, namun prospek asuransi unit linked di Indonesia menunjukkan trend yang cukup baik.8 Pro dan kontra yang terjadi karena produk Link Assurance baru masuk ke Indonesia dan pada saat itu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha. Perasuransian belum mengaturnya. Mungkin yang menjadi kendala adalah mengenai pelaksanaan asuransi jiwa unit link tersebut sehingga terjadilah pro kontra, yang menyebabkan Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan bahwa setiap Perusahaan Asuransi Jiwa wajib membentuk subdana untuk setiap strategi investasi. Dalam menjalankan investasinya, tentu tidak bisa sembarangan.


Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala - gejala lainya, maksudnya yaitu mempertegas hipotesa - hipotesa agar dapat membantu dalam memperkuat teori-teori lama atau baru dalam rangka menyusun teori baru.
Yang pada dasarnya jenis penelitian ini bertujuan agar dapat memberikan gambaran yang jelas dan lengkap dengan jalan mengumpulkan data, menyusun, mengklarifikasi dan menganalisa data yang diperoleh guna memecahkan masalah yang dihadapi dalam hal ini khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan Link Assurance di PT. Prudential Life Surakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar