ASURANSI JIWA
(Studi Tentang Pelaksanaan Link Assurance di
PT. Prudential Life Surakarta)
oleh: PUNGKY JATI AJI SUPRABAWA
Dalam jurnal
ini penulis mempunyai pendapat tentang kebutuhan manusia yang terus meningkat. Dahulu
manusia hanyalah ingin memenuhi tiga kebutuhan saja, yaitu sandang, pangan dan
papan. Namun dengan pesatnya perkembangan zaman, kini manusia tidak hanya ingin
mmenuhi ketiga kebutuhan tersebut melainkan semua kebutuhan yang lain juga
ingin mereka penuhi. Seperti halnya untuk kebutuhan yang belum pasti di masa
mendatang manusia sudah terlebih dahulu ingin memenuhinya mulai dari sekarang,
sebagai contohnya kebutuhan di hari tua maka manusia sudah menyiapkan dana
pensiun untuk kelak di masa yang akan datang, anak – anak yang belum sekolah
sudah disiapkan dananya mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Hal
tersebut menjadikan semakin kompleksnya kebutuhan manusia sehingga ingin semua
kebutuhan mereka dapat tercukupi.
Untuk
memenuhi kebutuhan yang belum pasti di masa yang akan datang tersebut maka
sebagian manusia memerlukan asuransi. Karena asuransi merupakan salah satu buah
peradaban manusia dan merupakan suatu hasil evaluasi kebutuhan manusia yang
sangat hakiki ialah kebutuhan akan rasa aman terhadap dana yang terlindung dan
terhadap kemungkinan menderita kerugian. Asuransi merupakan buah pikiran dan
akal budi manusia untuk mencapai suatu keadaan yang dapat memenuhi
kebutuhannya, terutama sekali untuk kebutuhan-kebutuhannya yang hakiki sifatnya
antara lain rasa aman dan terlindung.
Akan tetapi menurut
penulis perjanjian atau kontrak antara penanggung dan tertanggung hampir selalu
menggunakan perjanjian atau kontrak yang berbentuk baku (polis). Penggunaan
perjanjian baku ini dilakukan agar transaksi-transaksi jasa dapat dilakukan
secara efisien dan praktis tanpa adanya hambatan sebagai akibat terjadinya
“tawar menawar” sebelum menutup suatu perjanjian. Dalam perjanjian baku,
klausula-klausula dalam perjanjian telah ditetapkan secara sepihak oleh
penanggung sehingga klausula-klausula tersebut cenderung lebih mengutamakan
hak-hak penanggung dibandingkan hak-hak tertanggung dan kewajiban-kewajiban
penanggung. Sehingga sekarang ini perjanjian asuransi akan lebih mudah dan
sederhana juga tidak akan memerlukan waktu yang lama.
Hal itu
menyebabkan perkembangan asuransi jiwa dengan bentuk unit link atau link
Assurance. Awal perkembangan produk link assurance dipicu oleh boomingnya
reksadana di pasar modal. Produk asuransi jiwa unit link dirancang dengan
mengaitkan (linked) produk asuransi jiwa dengan instrumen investasi.
Tujuannya sebagai produk alternatif yang memberikan keleluasaan bagi para
pemegang polis untuk mengakses secara langsung investasinya. Sebenarnya produk
seperti ini sudah diperkenalkan di Inggris pada tahun 1960-an, sedangkan di
Amerika serikat mulai dipasarkan tahun 1970-an. Dan kemudian berkembang di
berbagai negara di dunia seperti Jepang, Hongkong, Taiwan, China, Malaysia,
Singapura dan negara lainnya. Di negara kita pun kini juga banyak bermunculan
produk link assurance dan bisa dikatakan berkembang pesat. Hal itu terbukti
dengan meningkatnya penerimaan premi asuransi jiwa unit link dari tahun ke
tahun. Pada tahun 2000 sebesar 7,4 % dari total penerimaan premi adalah premi
asuransi unit link. Sedangkan investasi yang dipilih sebesar 38% dari total
investasi dalam reksadana. Asuransi jiwa unit link dapat dikatakan sebagai
produk inovatif dan kreatif dalam bisnis asuransi jiwa, karena produk ini
memberikan manfaat ganda, sebagai proteksi sekaligus investasi.
Akan
tetapi penulis menemukan terjadinya pro dan kontra terhadap produk asuransi
unit linked, sebagaimana sempat dilontarkan oleh Yayasan Lembaga
Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) dimana dianggap bahwa produk unit link ini
telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian,
namun prospek asuransi unit linked di Indonesia menunjukkan trend yang
cukup baik.8 Pro dan kontra yang terjadi karena produk Link Assurance baru
masuk ke Indonesia dan pada saat itu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha. Perasuransian
belum mengaturnya. Mungkin yang menjadi kendala adalah mengenai pelaksanaan
asuransi jiwa unit link tersebut sehingga terjadilah pro kontra, yang
menyebabkan Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan bahwa setiap Perusahaan Asuransi
Jiwa wajib membentuk subdana untuk setiap strategi investasi. Dalam menjalankan
investasinya, tentu tidak bisa sembarangan.
Jenis
penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian
deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data
yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala - gejala lainya,
maksudnya yaitu mempertegas hipotesa - hipotesa agar dapat membantu dalam
memperkuat teori-teori lama atau baru dalam rangka menyusun teori baru.
Yang pada
dasarnya jenis penelitian ini bertujuan agar dapat memberikan gambaran yang
jelas dan lengkap dengan jalan mengumpulkan data, menyusun, mengklarifikasi dan
menganalisa data yang diperoleh guna memecahkan masalah yang dihadapi dalam hal
ini khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan Link Assurance di PT. Prudential
Life Surakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar